Jakarta Vision bawa agenda AI dan hak kreator; adopsi PBB masih akan diperjuangkan
Perlindungan hak kreator dan pemanfaatan AI yang berpusat pada manusia masuk empat pilar Jakarta Vision on Creative Economy yang disepakati dalam rangkaian WCCE 2026 di Jakarta. Kementerian Ekonomi Kreatif menyatakan dokumen didukung 38 kepala delegasi dan akan diperjuangkan dalam proses pemutakhiran resolusi PBB, sehingga belum sama dengan aturan PBB yang sudah berlaku.

Tanggal berita: 2026-10-22 · Diperiksa: 2026-10-25 (Asia/Bangkok)
Perlindungan hak kreator dan pemanfaatan AI yang berpusat pada manusia masuk empat pilar Jakarta Vision on Creative Economy yang disepakati dalam rangkaian WCCE 2026 di Jakarta. Kementerian Ekonomi Kreatif menyatakan dokumen didukung 38 kepala delegasi dan akan diperjuangkan dalam proses pemutakhiran resolusi PBB, sehingga belum sama dengan aturan PBB yang sudah berlaku.
Tiga poin utama
- Dokumen didukung 38 kepala delegasi menurut Kementerian Ekonomi Kreatif.
- Empat pilar mencakup AI, keberlanjutan, inklusi serta kekayaan intelektual dan hak kreator.
- Kementerian Ekraf dan Kemlu masih akan memperjuangkan adopsinya pada proses PBB.
Arah kerja sama, bukan kewajiban baru bagi pekerja kreatif
Kementerian menjelaskan pilar pertama sebagai teknologi dan AI dengan manusia sebagai pusat serta tata kelola AI. Pilar kedua menekankan ekonomi sirkular, regenerative design dan desain berkelanjutan.
Dua pilar lain memuat ekosistem kreatif yang inklusif dan pemberdayaan masyarakat, serta perlindungan kekayaan intelektual, hak kreator dan ekonomi yang adil. Dokumen visi ini tidak menetapkan pembayaran otomatis, izin baru atau sanksi bagi kreator Indonesia.
Tahap internasional masih berlanjut
Siaran pers kementerian tanggal 22 Oktober menyebut pembahasan berlangsung melalui Friends of Creative Economy Meeting hingga Ministerial Meeting WCCE. Pernyataan menteri disampaikan di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.
Dokumen akan dibawa ke New York dan diperjuangkan untuk pemutakhiran resolusi PBB 2023 pada akhir tahun. Rencana tersebut tidak membuktikan adopsi PBB sudah terjadi. Bagi pelaku kreatif lokal, agenda hak dan tata kelola yang disepakati perlu dibedakan dari kebijakan pelaksanaan yang kelak diumumkan.
